PDA

View Full Version : Dasar Pegangan Trading Forex Bagi Teman Teman Muslim


andre12
05-16-2008, 09:52 PM
FOREX dalam hukum ISLAM

بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

mist
05-17-2008, 03:45 AM
thanks bro.... post ini menjawab semua pertanyaan gw (sementara ini )

andre12
05-17-2008, 03:52 AM
^ ok... :)
gw juga jadi agak tenang tradingnya setelah baca artikel ini, makannya gw share disini biar trader" muslim lainnya bisa baca...

sapisapi
05-18-2008, 04:19 AM
Thank's atas kiriman artikel ini. Menyejukkan hati......

tomosie
05-18-2008, 06:35 AM
Wah ini yang bener bener bikin ati kita tenang. Kalo hati tenang maka trade pun tenang. Walhasil ijo ijo pun kita dapet.
Insya Allah

boday
05-18-2008, 03:36 PM
Terima kasih artikel na bro andre12..

Setidak na ada sedikit pegangan ni...sebelum na gak ngerti sama sekali.

can.i
05-18-2008, 05:32 PM
sep bro.. thanks jg seperti temen2 yg laen..
bs buat pegangan untuk gw yg nubie ini..

can.i
05-18-2008, 05:34 PM
ngomong2.. artikelnya dapet dr mana bro?
skali lg thanks..:)

andre12
05-18-2008, 10:08 PM
dapet dari forum sebelah...:)

can.i
05-19-2008, 02:09 PM
wkwkwkwk...:D ternyata..

sotoy
05-19-2008, 03:04 PM
baru tau gw kalau ada fatwa kayak gitu
kalau dari hadis ada yang tau gak

sapisapi
05-19-2008, 03:25 PM
baru tau gw kalau ada fatwa kayak gitu
kalau dari hadis ada yang tau gak

Emangnya jamannya Nabi Muhammad udah ada forex??? :confused:
Tapi gak tahu juga kalo ada disinggung dikit-dikit....

sotoy
05-19-2008, 03:29 PM
maksudnya yang mirip mirip bro
tentang perdagangan atau niaga yang hampir sama

sapisapi
05-19-2008, 03:52 PM
maksudnya yang mirip mirip bro
tentang perdagangan atau niaga yang hampir sama

Kalo gitu... mari kita tunggu sama2 orang yg bakalan kasih pencerahan dari sisi hadist...

can.i
05-20-2008, 02:27 PM
banyak ustad ma ulama ditmpt gw yg gw tanya tentang forex.. dan beberapa diantara mereka pernah jg nyemplung didunia forex..
dan menurut mereka para ulama dan ustad pada dasarnya itu tdk masalah..walaupun ada satu dua orang yg menjawab tidak tau jg..
tdk masalah menurut merekakarena sistemnya berdagang..

tp semntara gw disini gak bs njelasin dr sisi hadistnya.. cmn hati2 jg, disini bs mengarah ke judi jk kta asal2an buka posisi ataupun tutup posisi..
cmn berbeda jk kta punya alasan yg kuat.. jd judi itu menurut gw tergantung pada diri kta sendiri.. dan hanya kta dan yg diatas yang tau..

nah sekarng tinggal kta sendiri yg bs nentuin posisi.. ingin berjudi di forex? atau ingin berdagang diforex?..

denvinmw
05-20-2008, 04:24 PM
hal yang sering dilupakan oleh muslimin

trading pada SPOT MARKET (harga saat itu)

jadi membeli/menjual pada harga saat itu juga, bukan melakukan jual/beli pada harga yg belum terjadi :)

dan makanya saya aga ragu sama pending order karena menurut saya kok melakukan jual/beli pada saat harga belum terjadi :)
makanya dalam trading saya sebisa mungkin dan saya usahakan untuk tidak melakukan pending order ketika entry :)

sapisapi
05-20-2008, 05:09 PM
hal yang sering dilupakan oleh muslimin

trading pada SPOT MARKET (harga saat itu)

jadi membeli/menjual pada harga saat itu juga, bukan melakukan jual/beli pada harga yg belum terjadi :)

dan makanya saya aga ragu sama pending order karena menurut saya kok melakukan jual/beli pada saat harga belum terjadi :)
makanya dalam trading saya sebisa mungkin dan saya usahakan untuk tidak melakukan pending order ketika entry :)

Mengapa ragu ama pending order bro? Saya rasa forex harusnya dikaji sistemnya secara keseluruhan. Kalo sesuai dgn Islam ya diperbolehkan, kalo gak sesuai ya dilarang. Di forex selain instan execution khan ada yg pending order. Jadinya keduanya harusnya udah dikaji boleh nggaknya. Nyatanya fatwanya bahwa forex itu boleh. Pending order mestinya juga termasuk diperbolehkan. Bukankah begitu?

Lagian pending order khan hanya masalah teknis saja. Sama halnya bila kita tawar-menawar harga ama penjualnya. Katakan saja penjual minta harga 80jt. Kita tawar 75 jt. Karena belum ketemu harga yg pas, kita bilang ke penjualnya, "Kalo boleh 76 jt, boleh hubungi saya. Saya beli barangnya."

Semisal harga penjual nggak mo turun, tinggal kita cancel aja penawaran kita. Kalo tuh penjual mau nurunin harganya ke 76 jt, maka terjadilah transaksi jual-beli.

Bukankah seperti begitu perumpamaannya?
Ada pendapat lain?

sotoy
05-21-2008, 03:07 AM
ada yang tau tentang hukum
penggunaan leverage menurut islam
soalnya ada yg bilang sah saja kok di islam

can.i
05-21-2008, 05:11 AM
Mengapa ragu ama pending order bro? Saya rasa forex harusnya dikaji sistemnya secara keseluruhan. Kalo sesuai dgn Islam ya diperbolehkan, kalo gak sesuai ya dilarang. Di forex selain instan execution khan ada yg pending order. Jadinya keduanya harusnya udah dikaji boleh nggaknya. Nyatanya fatwanya bahwa forex itu boleh. Pending order mestinya juga termasuk diperbolehkan. Bukankah begitu?

Lagian pending order khan hanya masalah teknis saja. Sama halnya bila kita tawar-menawar harga ama penjualnya. Katakan saja penjual minta harga 80jt. Kita tawar 75 jt. Karena belum ketemu harga yg pas, kita bilang ke penjualnya, "Kalo boleh 76 jt, boleh hubungi saya. Saya beli barangnya."

Semisal harga penjual nggak mo turun, tinggal kita cancel aja penawaran kita. Kalo tuh penjual mau nurunin harganya ke 76 jt, maka terjadilah transaksi jual-beli.

Bukankah seperti begitu perumpamaannya?
Ada pendapat lain?

nah betul yang dikatakan bung sapi-sapi..
diforex ini secara simplenya gak jauh beda dengn kta berdagang.. dan ada tawarmenawarnya jg..
cman yg membedakan cman sistemnya dan masalah kecepatanya transaksinya bro..

denvinmw
05-21-2008, 05:50 PM
trading yang bukan SPOT market dilarang oleh Islam terutama MUI :)

karena hal tsb sangat jelas kalau kita membeli/menjual sebelum harga tsb terjadi (bukan harga saat itu) :)

pissboy
05-21-2008, 05:54 PM
yg penting kalo niatnya baik... semuanya akan berjalan baik,.. dan insya allah hallal...

denvinmw
05-22-2008, 12:35 AM
^^

apakah hanya karena niat saja agar semuanya menjadi halal ?

surface
05-22-2008, 04:51 AM
yah gak lah
tapi sekedar tau hukum nya aja kan gak masalah

andre12
05-23-2008, 01:01 AM
kalo ga salah yang haram itu swapnya... betul gak sih?

greggysch
05-23-2008, 01:26 AM
semua itu tergantung niatnya, cuma kalau menurut ane sih forex sih halal, buktinya pemain atau investor forex yang gede kan asalnya dari negara arab, kayak dubai, dsb
yang sulit diterima sih kayaknya konsep margin, yah karena kita sudah terbiasa kalau beli atau jual ada barangnya

Forexok
05-23-2008, 09:48 AM
Terima kasih atas penjelasannya ya
moga bermanfaat
dan bisa menghilanggkan keraguan tentang dunia forex

sukses selalu

sapisapi
05-23-2008, 10:16 AM
trading yang bukan SPOT market dilarang oleh Islam terutama MUI :)

karena hal tsb sangat jelas kalau kita membeli/menjual sebelum harga tsb terjadi (bukan harga saat itu) :)

Bisa diperjelas kenapa koq dilarang, bro? Kalo saya sebenarnya masih bingung dengan konsep leverage. Koq rasanya sampai sekarang gak nemu padanannya dengan perdagangan biasa/konvensional.

can.i
05-23-2008, 01:18 PM
wah binun jg nie..:D
gini aja.. yg nganggep haram silahkan..yg nganggep halal jg silahkan.. gt aja kok repot :D

sapisapi
05-23-2008, 03:06 PM
wah binun jg nie..:D
gini aja.. yg nganggep haram silahkan..yg nganggep halal jg silahkan.. gt aja kok repot :D

Wah... termasuk pendukungnya PKB Gus Dur rupanya.... :p

surface
05-26-2008, 06:24 AM
wah ternyata banyak juga yah pendapatnya
sip deh buat masukan belajr

nugraha
06-13-2008, 07:04 PM
mantap,bro... tambah keyakinan lagi neh...
btw, gue posting ini dihitung gak ya? biar dpt bonus $40....

andre12
06-14-2008, 12:15 AM
^bonus posting udah lama lewat bro.... :)

Sebastian Bach
06-15-2008, 02:10 AM
saya mendukung can.i .. :)

imho .. ini masalah klasik .. gini ya:
point-point dalam agama atau kepercayaan (atau semua yang mengatur sesuatu, entah apalah namanya itu) .. adalah sudah didisain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan penganut/pemeluknya .. (kalo tidak penganutnya akan pindah agama)
tetapi pertanyaannya: siapa sih yang bisa membuat "konsep" yang bisa bertahan ratusan tahun tanpa perubahan?? ..
contohnya hampir semua undang-undang dasar menyediakan aturan buat amandemen .. (yang tidak punya = uud yang tidak lengkap .. :)) .. amandemen itu digunakan untuk "menyempurnakan" hal-hal yang berubah atau tidak masuk kedalam pertimbangan sebelumnya ..
karena konsekuensi logis dari perubahhan data/fakta yang mendasari sebuah "konsep" baik adalah perubahan konsep itu sendiri ..
kaitannya dengan masalah ini, kalo pada abad 6 atau 7 sudah ada masterforex.com .. pasti akan ada ketetapan halal/haramnya .. tapi kenyataannya kan gak ada .. jadi sebaik-baiknya penafsiran yang diberikan tidak akan bisa menjawab semua pertanyaan ..

pelajaran yang didapat (mudah2an) adalah: karena alasan integritas, agama tidak boleh berubah (seiring waktu) jadi pasti tidak akan bisa mengakomodasi semua faktor baru yang muncul (semakin lama semakin tidak bisa menjawab) .. jadi jangan terjebak untuk menghalal/haram-kan hal-hal yang memang tidak termasuk ke dalam pertimbangan pada saat agama itu lahir .. tetapi lebih mengutamakan terbuka dan memberi kesempatan kepada hal-hal baru (yang belum/tidak secara langsung/mudah dibuktikan kebenarannya) .. because, in the end, the truth is out there .. :) .. maksudnya, dengan kecepatan perkembangan intelektual manusia saat ini, siapa sih yang masih dapat menutup-nutupi semua kebenaran? .. orang2 seperti itu hanya akan mempermalukan dirinya sendiri dan punah terevolusi ..

regards,
Sebastian

desta_wp
06-15-2008, 05:06 AM
ya udah gak perlu ributin soal agama, mungkin kita masih belum bisa menafsirkannya
beberapa penjelasan sudah ada, beberapa pemuka agama juga ada yang bilang halal dan bilang haram
sekarang tinggal kita nya aja yang percaya yang mana

kalau percaya haram, tinggalin forex
kalau percaya halal, jalan terus

kalau bingung gimana nentuin halal dan haramnya, sholat istikharah aja (bagi yang muslim)

mudah kan

Azfarazi
06-15-2008, 10:08 AM
Di dalam Al-quran sudah bilang jangan kamu menghalalkan apa yang telah diharamkan dan jangan juga kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan. Jual beli itu halal. Wa'ahalallahul bai' wharramur riba'. selagi meniaga dengan jujur dan amanah, tetap halal. yang penting keyakinan diri. kalau yakin halal, teruskan.

ceker
07-07-2008, 08:00 AM
thanks bro!!!!
sangat bermanfaat neh infonya.........

siswodipuro
02-03-2009, 04:19 AM
Tergantunglah... kalau kalah terus ya haram jangan diterusin, kalau menang terus ya halal harus diterusin untuk nyedot devisa buat negara... rasanya fatwa MUI itu bebas politik ya.. ya..engga...???

z4wil
02-03-2009, 05:21 AM
Tergantunglah... kalau kalah terus ya haram jangan diterusin, kalau menang terus ya halal harus diterusin untuk nyedot devisa buat negara... rasanya fatwa MUI itu bebas politik ya.. ya..engga...???

Lucu bin aneh juga pendapatnya si Bos...http://www.forexfactory.com/images/smilies/yim/rolling_on_the_floor.gif


"Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi"

http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=36&pg=2